Senin, 04 Mei 2009

Sejarah Perpajakan Di Indonesia

SEJARAH PERPAJAKAN DI INDONESIA

Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.



Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965.

DASAR HUKUM PAJAK

Dalam hal pemungutan pajak, Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pada pasal 23 A yang ,menyebutkan bahwa:’pajak & pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.’ Ketentuan undang-undang dibidang pajak diantaranya:
1. Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan umum & Tata cara perpajakan.
2. Undang –Undang nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang & Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.
5. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
6. Undang-Undang nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
7. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
8. Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
9. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas dan/ Bangunan.

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.

PEMBAGIAN PAJAK
Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak.
Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :
 Pajak atas kekayaan & pendapatan
 Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang
 Pajak yang bersifat kebendaan
 Pajak atas pemakaian


Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:
 Pajak subjektif & objektif
 Pajak langsung & tidak langsung
 Urunan & pajak umum
 Pajak umum & pajak daerah

Pembagian Menurut Prof. Adriani
Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan.
Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.
Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya:
a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.

Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung
Pajak langsung & tidak langsung.pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.

Pembagian Menurut Prof. Smeets
Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum.
Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah.
Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni:
a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.
b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan.
c. Pajak-pajak atas kekayaan.
d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.
e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang.
f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk.
g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.

ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Umum
Hukum bertugas membuat adanya keadilan, sesuai dengan hukum itu tujuan hukum pajak pun adalah membuat adanya keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam mencari keadilan tersebut salah satu cara yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum & merata.
Pada abad ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (Wealth of Nations) melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamainya the Four of Maxims:
• Equality, tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak.
• Certainty, pajak yang dibayar harus terang. Kepastian hukum yang dipentingkan adalah mengenai subje-objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayaranya
• Convenience of Paymen, menetapkan pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak.
• Efisiensi, pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya.
Selain asas keadilan, Hofstra juga mengemukakan kesimpulan dari “The Four Maxims”, yaitu asas keadilan dalam maxim pertama, asas yuridis dalam maxim ke-2, asas ekonomis dan financial dalam maxim ke-3 dan ke-4.

Asas-asas Menurut Falsafah Hukum
Menurut falsafah hukum pajak harus mengabdi pada keadilan. Teori-teori yang digunakan diantaranya: Teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti, dan teori asas gaya beli.

Asas Yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya.
Asas Ekonomis
Politik pemingutan pajak jangan sampai menghambat keseimbangan & mengganggu kehidupan ekonomi.

Asas Finansial
Biaya-biaya untuk mengenakan & memungutnya harus sekecil-kecilnya apalagi dibandingkan dengan pendapatannya.

Asas Rechts Filosofis
Merupakan asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara. Ada beberapa teori:
a.teori asuransi : pajak diumpamakan dengan premi asuransi.
b.teori kepentingan( aequivalentie) : negara telah melindungi kepentingan rakyat.
c.teori kewajiban pajak mutlak : pemerintah memberi kehidupan kepada rakyatnya, sehingga pemerintah boleh membebani rakyat dengan kewajiban-kewajiban.
d.teori daya beli : uang yang berasal dari rakyat(pajak) dikembalikan lagi kepada rakyat tetapi dengan saluran lain.
e.teori pancasila : berdasarkan asas gotong royog dan kekeluargaan, diamana pengorbanan anggota keluarga untuk kepentinagn keluarga tanpa imbalan.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda. Silahkan Tinggalkan Komentar, Kritik dan Sarannya

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP